Dalam salah satu Purana, ada dikisahkan seekor burung bangau yang jahat mengaku dirinya sudah menjadi pendeta. Sambil menangis dia menipu ikan dan udang dengan mengatakan bahwa telaga itu akan kering. Satu-persatu ikan dipindahkan ke tempat lain, padahal ikan tersebut dimakannya dengan lahap hingga tersisa seekor kepiting di telaga itu. Bangau mengatakan hal yang sama kepada kepiting. Singkat cerita kepiting bersedia di pindahkan namun di tengah perjalanan kepiting melihat duri-duri ikan bertebaran di atas tanah. Melihat hal tersebut kepiting sadar bahwa bangau juga berniat untuk memakannya.
Akhirnya si bangau jahat ini kena hukum karma, ia mati dijepit lehernya oleh si kepiting. Si bangau pun mati karena kejahatannya, pesan dari cerita ini adalah agar kita menghindari perbuatan jahat dan memperbanyak kebaikan. Selain itu kita juga harus membantu orang yang memerlukan dengan tidak mengharapkan balasan. Untuk membuktikan kebenaran karmaphala, salah satu cara yang dapat dikaji adalah pelaku koruptor atau pencuri uang rakyat yang sering ditayangkan di televisi maupun media masa. Akibat dari kejahatan korupsi ini sungguh luar biasa, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para koruptor yang sudah kaya raya, masih saja tega mencuri uang rakyat. Uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk mengentaskan kemiskinan, membangun fasilitas sekolah, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya para pengemis di pinggir jalan, dimakan secara serakah oleh para koruptor. Andaikan saja uang rakyat tidak dicuri, maka kita sudah tidak pernah lagi melihat orang miskin di pinggir jalan sebagai pengemis atau pengamen untuk bisa bertahan hidup.
Hukum karmaphala dalam konteks ini mutlak berlaku. Satu per satu para koruptor pencuri uang rakyat dihadapkan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK. Mereka dijatuhi hukuman dengan dimasukkan ke dalam penjara dan denda ratusan juta rupiah. Apabila dikaji dari sisi keadilan masyarakat, hukuman itu nampak ringan, terlebih lagi bila dibandingkan dengan uang rakyat yang dicuri mencapai puluhan milyar. Para koruptor yang sudah di penjara ini memberikan bukti bahwa hukum karmaphalaitu berlaku.
Saat ini para koruptor di Indonesia boleh bernafas lega karena hukumannya ringan dan dendanya sedikit. Akan tetapi, kelak setelah mati rohnya akan masuk ke neraka loka. Menurut keyakinan umat Hindu, kelak ia bisa lahir kembali menjadi pohon mangga. Pohon mangga hanya bisa memberikan buahnya saja tanpa bisa melawan ketika buahnya diambil. Menurut keyakinan hukum karmaphala, roh pohon mangga itu membayar hutang karena ganjaran penjara dan dendanya sedikit.
Hukum karma akan memberikan pahala dua kali lipat bagi mereka yang menanam kebaikan. Apabila kita tulus meringankan beban makhluk lain, sesungguhnya kita melakukan dua kali hal yang sama untuk diri kita sendiri. Itulah esensi dari hukum karma.
Komentar
Posting Komentar