ASN dan Nilai-nilai Dharma Negara dalam Hindu

Gambar
        ASN adalah salah suatu pekerjaan yang didambakan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Tak terkecuali generasi muda Hindu yang turut berpartisipasi dalam mengabdi pada bangsa dan negara. Sehingga perlu untuk melampirkan tulisan ini sebagai bentuk syukur atas waranugraha dan kesempatan yang baik dalam melaksanakan karma dan bhakti sebagai manusia.        Dalam pandangan Hindu, konsep Dharma tidak hanya mencakup aspek spiritual, tetapi juga memandang kehidupan sehari-hari, termasuk dalam urusan administrasi negara. Dharma Negara, atau tata pemerintahan yang diatur oleh prinsip-prinsip moral dan etika, menjadi landasan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Bagaimana pandangan Hindu menggambarkan ideal ASN sebagai penerapan nilai-nilai Dharma Negara?  (Dokumen Pribadi)           Dalam tradisi Hindu, Dharma mengacu pada kewajiban moral dan etika yang mengatur perilaku individu dalam berbagai aspek kehidupan. Dharma juga mencakup konsep tata tertib dan

Konsepsi Hukum Menurut Weda (Aris Widodo)


Umat se-dharma, dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan  sengaja oleh penguasa, sedangjan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah.
Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal yaitu: 
1. Unsur yang sifatnya mengatur atau normatif.
2. Unsur yang sifatnya memaksa atau represif.
Rta dan Dharma dalam Weda mempunyai pengertian yang sama tentang unsur-unsur hukum. Baik Rta dan Dharma, kedua-duanya berarti hukum dalam hukum Hindu. Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi, sedangkan Dharnma adalah hukum duniawi, baik yang ditetapkan maupun tidak.

Istilah lain tentang hukum dalam hukum Hindu adalah Widhi, Drsta, Acara, Wyawahara, Nitisastra, Rajaniti, Arthasastra yang penggunaannya relatif menurut tujuannya. Yang terpenting dari istilah-istilah itu adalah Dharma sebagai istilah yang umum dalam ilmu hukum Hindu, karena kata Dharma mengandung 2 (dua) pengertian yaitu: 
1. Dharma sebagai norma.
2. Dharma sebagai pengertian keharusan yang kalau tidak dilakukan atau dilaksanakan dapat diancam dengan suatu sanksi hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Stah Dharma Nusantara Jakarta Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pasraman

Kegiatan KKG dan MGMP di DKI Jakarta

Sejarah Singkat Desa Balinuraga, Kec. Way Panji, Kalianda, Lampung Selatan.