Umat se-dharma, dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa, sedangjan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah.
Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal yaitu:
1. Unsur yang sifatnya mengatur atau normatif.
2. Unsur yang sifatnya memaksa atau represif.
Rta dan Dharma dalam Weda mempunyai pengertian yang sama tentang unsur-unsur hukum. Baik Rta dan Dharma, kedua-duanya berarti hukum dalam hukum Hindu. Rta adalah hukum alam yang bersifat abadi, sedangkan Dharnma adalah hukum duniawi, baik yang ditetapkan maupun tidak.
Istilah lain tentang hukum dalam hukum Hindu adalah Widhi, Drsta, Acara, Wyawahara, Nitisastra, Rajaniti, Arthasastra yang penggunaannya relatif menurut tujuannya. Yang terpenting dari istilah-istilah itu adalah Dharma sebagai istilah yang umum dalam ilmu hukum Hindu, karena kata Dharma mengandung 2 (dua) pengertian yaitu:
1. Dharma sebagai norma.
2. Dharma sebagai pengertian keharusan yang kalau tidak dilakukan atau dilaksanakan dapat diancam dengan suatu sanksi hukum.
Komentar
Posting Komentar