ASN dan Nilai-nilai Dharma Negara dalam Hindu

Gambar
        ASN adalah salah suatu pekerjaan yang didambakan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Tak terkecuali generasi muda Hindu yang turut berpartisipasi dalam mengabdi pada bangsa dan negara. Sehingga perlu untuk melampirkan tulisan ini sebagai bentuk syukur atas waranugraha dan kesempatan yang baik dalam melaksanakan karma dan bhakti sebagai manusia.        Dalam pandangan Hindu, konsep Dharma tidak hanya mencakup aspek spiritual, tetapi juga memandang kehidupan sehari-hari, termasuk dalam urusan administrasi negara. Dharma Negara, atau tata pemerintahan yang diatur oleh prinsip-prinsip moral dan etika, menjadi landasan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Bagaimana pandangan Hindu menggambarkan ideal ASN sebagai penerapan nilai-nilai Dharma Negara?  (Dokumen Pribadi)           Dalam tradisi Hindu, Dharma mengacu pada kewajiban moral dan etika yang mengatur perilaku individu dalam berbagai aspek kehidupan. Dharma juga mencakup konsep tata tertib dan

Penanggulangan Narkoba (Wayan Tantre Awiyane)


Om Swastyastu
Kepada yang telah disucikan Pinandita Lanang Istri
Kepada yang Terhormat Para Tokoh Yang Hadir Pada Kesempatan Ini
Kepada yang Saya Hormati dan Saya Banggakan Umat Sedharma yang berbahagia.
Terimakasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya, Pada kesempatan  ini saya akan menyampaikan pesan dharma, semoga pesan dharma ini dapat menambah wawasan dan tentunya bermanfaat bagi kita semua.
Pertama-tama marilah kita  senantiasa menghaturkan puja Asthungkare kita kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena atas Ashungkerta waranugraha beliaulah  kita dapat berkumpul bersama-sama di tempat ini dalam keadaan yang sehat, selamat, serta tanpa kekurangan suatu apapun. Yang kedua tidak lupa juga kita marilah haturkan puja Astuti bhakti kita kehadapan para leluhur, maha Rsi serta para guru yang telah membimbing kita hingga pada kesempatan ini. Pada penyampaian pesan dharma ini berjudul  “Penanggulangan Narkoba”
Image result for gambar omkara hindu
Umat sedharma yang berbahagia
Menurut para ahli kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa di pakai untuk membius pasien saat hendak di operasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu . Namun kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis . Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Misalnya dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah , diskotik , tempat pelacuran dan tempat-tempat perkumpulan genk . Tentu saja hal ini biasa membuat para orang tua , ormas ,dan  pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela .

Umat sedharma yang berbahagia
Narkotika sudah menjalar ke segala usia terutama bagi remaja. Narkotika tak  mudah terlepas dari kalangan remaja seperti sudah menjadi suatu kebutuhan, sudah dianggap wajar dan biasa saja. Pecandu narkotika pada umumnya  berusia antara 15 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok, karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Terungkapnya kasus manufaktur Narkoba yang dikategorikan terbesar ketiga di dunia, telah membuat kita sadar bahwa masalah Narkoba merupakan masalah bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia untuk menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Di samping itu, hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan Narkoba sudah semakin marak dimana-mana. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun telah menyebar luas ke pinggiran kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan) dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas.

Umat sedharma yang berbahagia
Peran strategis agama dalam pembangunan di negara kita dikatakan sebagai "landasan moral, etika, serta sebagai motivator, inspirator dan dinamisator". Semua ungkapan tersebut diatas mengandung makna untuk senantiasa mendorong mengarahkan, menuntun umatnya untuk menuju kebaikan dan kebenaran.
Weda menegaskan bahwa dalam sarassamuscaya sloka 85 dinyatakan sebagai berikut;
Tonen waneh, tunggala tuwi ikang wastu, dudu juga agra haning sawwang -sawwang irika, wyaktinya, nan susuning ibu, dudu aptinikang anak, an monenging ibu, lawan aptinikang bapak, hinganya manah magawe bheda.
Terjemahanya:
Perhatikanlah yang lain , sekalipun hanya satu benda itu, akan tetapi berbeda juga tanggapan masing masing orang terhadap satu benda yang sama itu. Buktinya, susu ibu, berbeda pandangan sianak yang mencintai ibunya, dari pada si ayah yang juga mencintainya, Jadi pikiranlah yang menjadikannya benda yang sama itu mempunyai nilai yang berbeda.

Demikian pulalah halnya dengan narkoba. barangnya satu (sama), tetapi mempunyai arti dan nilai yang berbeda pula dikalangan masyarakat. Bagi dokter mungkin akan beranggapan bahwa narkoba adalah baik untuk penelitian dan dipergunakan untuk obat. Bagi pecandu narkoba, mengganggap narkobalah satu satunya barang yang dapat memberikan kepuasan hidup, tanpa zat itu hidup didunia ini adalah menyiksa penuh dengan penderitaan dan kesusahan.
Peran agama dalam resosialisasi korban Narkoba (Napza) ini sangat urgen. Sebab agama disamping bertujuan mendapatkan kesejahteraan dunia (jagadhita) tentunya bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dan kedamaian jiwa/rohani (moksa). Dalam kaitan resosialisasi ini ditinjau dari ajaran Hindu, dengan konsep Catur Marga (empat jalan) mencapai tujuan atau empat kiat menuju sukses dapat diterapkan dan diimplementasikan sebagai berikut:
1.      Jnana marga: yaitu dengan jalan ilmu pengetahuan, dalam hal ini seseorang harus belajar dari memahami dengan benar akibat buruk dari Narkoba (Napza) ini dan sejauh mana kita mengkonsumsi/ mempergunakannya sehingga tidak membahayakan. Selanjutnya kita harus memahami bagaimana caranya menerima mereka yang telah terkena/kecanduan alias korban Napza itu sendiri.
2.      Karma marga : yang dimaksudkan disini adalah memberikan pekerjaan atau mengajak mereka menekuni suatu kegiatan kerja dengan penuh tanggung jawab yang tentunya diawali membekali mereka pengetahuan dan keterampilan sehingga  s mereka menjadi seorang pekerja yang tekun untuk tidak terjerumus lagi  pada  kancah kecanduan Narkoba (Napza) tersebut.
3.      Bhakti marga: yaitu dengan rasa tulus dan ikhlas menerima mereka di masyarakat sebagai warga masyarakat, jangan dikucilkan. Tuntunlah mereka dengan kecintaan yang tulus dan mendalam dengan landasan "asah-asih-asuh" sehingga tidak, menyebabkan ketersinggungan dan rasa anti panti. Segala sesuatu yang dilandasi rasa bhakti pasti akan menimbulkan kecintaan dan simpati.
4.      Yoga marga : dalam kaitan ini bagaimana kita kita menuntun mereka untuk taat, patuh dan berdisiplin serta menjaga hubungan yang harmoni dengan mereka sebagai mantan (korban) Narkoba (Napza) itu sendiri. Hubungan yang  harmoni akan dapat menjalin komunikasi yang baik yang bermuara berhasil (suksesnya) suatu usaha.

Umat sedharma yang berbahagia
Dalam hubungan ini peran Tri Guru utamanya Guru Rupaka yakni orang tua (pihak keluarga) harus memperhatikannya dengan kesungguhan hati. Demikian juga Guru Pengajian yaitu para Guru/Dosen di sekolah/kampus hendaknya dengan penuh rasa cinta yang mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah Guru Wisesa yakni pemerintah baik dinas maupun adat/pakraman dapat menerima dan memperlakukan dengan baik terarah, terpadu dan berkesinambungan niscaya tidak ada masalah yang tidak terselesaikan dengan baik.
Demikianlah pesan dharma ini, saya tutup dengan menghaturkan puja paramasantih.
Om Santih, Santih, Santih Om

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Stah Dharma Nusantara Jakarta Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pasraman

Kegiatan KKG dan MGMP di DKI Jakarta

Sejarah Singkat Desa Balinuraga, Kec. Way Panji, Kalianda, Lampung Selatan.